Kamis, 17 Januari 2019

Halil

Curi HP, Fauzan Diamankan Polsek Stabat

LANGKAT Existimenews.com-  Kepolisian Sektor Stabat  Polres  Langkat melakukan penangkapan seorang tersangka tindak pidana  pencurian atas nama Yanuar Fauzan Mahdi (18) warga Dusun V Kampung Nangka Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Minggu (13/1) sekira pukul 08.30 Wib.

Tersangka ditangkap petugas Polsek Stabat setelah team Opsnal Sat Reskrim menerima surat Laporan Polisi Nomor LP/07/I/2019/SU/ Langkat/Sek-Stabat. Tanggal 13 Januari 2019, Atas Nama Pelapor M.Ifkari Alfaris.

Dalam kasus tersebut petugas Polsek Stabat sudah memeriksa saksi-saksi antara lain Rahman Saud,S.Pd (28) warga Lingkungan VII Tegal Rejo,Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat.Saksi berikut Mhd Arif (17) warga jalan S.Parman Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Selain mengamankan pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa
1(satu) buah kotak Hp Merk Vivo Y21.

Informasi diterima Existimenews.com dari Kapolsek Stabat melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH mengatakan kejadian awal terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wib.

Masih menurut Arnold Hasibuan,"korban dan saksi datang ke warnet Harapan yang berada di jalan S.Parman Kel.Kwala Bingai Stabat,kemudian korban dan saksi bermain internet dan kemudian menjelang subuh korban dan saksi tertidur di warnet tempat korban bermain.Bersamaan dengan itu korban meletakkan Hp miliknya Merk VIVO Y 21 tepat diatas kepala korban," sebutnya.

Setelah keduanya terbangun,korban tidak lagi melihat Hp miliknya Merk OPPO A37 dan samsung J4 milik saksi.Korban dan saksi sempat mencari Hpnya disekitar dalam warnet namun tidak ditemukan.

Terakhir Kasubbag Humas menyebutkan," atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian sekitar RP.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat untuk segera ditindak lanjuti," tutup Arnold Hasibuan.

(Abdul Halil)