Senin, 29 Juli 2019

Halil

'Maling Kampung' Sikat Sepeda Motor Pengarit Rumput

    Ket foto : Mus Sutarto alias Jugruk (41) kiri, dan teman seprofesinya Edi Harianto (56) kanan, kedua pelaku maling sikat sepeda motor pengarit rumput. Foto sesaat setelah kedua pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Stabat (foto,Istimewa)


LANGKAT Existimenews.com- Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian didua tempat berbeda. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e,atas nama Mus Sutarto alias Jugruk (41) warga jalan Kutab Link III Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat beserta temannya atas nama Edi Harianto (56) Lingk X Purwo Sari Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Sabtu (27/7/2019) sekira pukul  22.00 Wib.

Pelaku Mus Sutarto alias Jugruk berhasil ditangkat saat pelaku berada di Jalan Kutap Linkungan III Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Semetara pelaku Edi Harianto berhasil ditangkap saat ianya berada di Titi Putih Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian itu sesuai dengan laporan polisi
LP / 110 / VII / 2019 / LKT / SEK - STABAT.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Existimenews.com dari Kapolsek Stabat melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH via whatsApp menyebutkan waktu terjadinya tindak pidana pencurian itu pada hari Jumat pada tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib. 

"Tempat kejadian perkara terjadi di areal perkebunan tebu milik PTPN kebun Kwala Bingai Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," terang AKP Arnold.

Masih menurut AKP Arnold,dalam kasus tindak pidana tersebut korbannya Suwanto, (52) warga Pasar V Kelurahan Sidomulio Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Korban mengalami kerugian material berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru hitam tahun 2005 BK 5851 PS.


              Ket foto : Kedua pelaku saat diapit petugas Unit Reskrim Polsek Stabat (foto,Istimewa)


Terpisah,pengakuan korban Suwanto menerangkan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wib silam korban berangkat dari rumahnya di pasar V Kelurahan Sidomulio Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit tahun 2005 warna biru hitam BK 5851 PS menuju areal perkebunan tebu Kwala Bingai untuk mencari rumput dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan.

"Setelah memakirkan sepeda motor saya dipinggir jalan,selanjut pergi dengan berjalan kaki yang berjarak 50 meter menuju kekebun tebu. Setelah selesai mengarit saat hendak mengambil sepeda motor yang diletakkan dipinggir jalan betapa terkejut saya karena tidak melihat lagi sepeda motor  telah hilang," ungkap Suwanto.

Sambung Suwanto, beberapa saat kemudian korban berjumpa dengan Misdianto dan Toni Nugraha (saksi) diareal perkebunan tersebut dan berkata "to keretaku hilang apa tau siapa yang mengambilnya" tanya Suwanto. Lalu anto berkata " tadi aku liat orang bawa kereta wawak (Suwanto),dan dibelakangnya Sianto Cawak kawannya,"jelas kedua saksi.

         Ket foto : Barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor pelaku dan hasil kejahatan (foto,Istimewa)



Masih menurut keterangan Suwanto, atas musibah yang dialaminya kemudian korban dan saksi mencoba mengejar tetapi tidak menemukannya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah). Dan berikutnta korban dengan ditemani kedua saksi melaporkannya kejadian tindak pidana pencurian itu ke Mapolsek Stabat untuk dilakukan proses hukum.

Sementara itu masih menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, atas laporan yang diterima Polsek Stabat baru berhasil melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 02.30 Wib dinihari.

"Berikutnya atas perintah Kapolsek Stabat AKP B.GIRSANG agar terhadap pelaku dilakukan pengungkapan dan penangkapan. Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede,SH memimpin langsung anggota Unit Reskrim Polsek Stabat mencari kebenaran terhadap informasi tersebut dan menyingkronkan data pelaku yg diperoleh personil dengan keterangan yang diperoleh dari saksi - saksi saat berada di TKP, dan diperoleh nama pelaku atas nama Mustarto alias Jugruk dan temannya Anto Cawak," beber AKP Arnold dalam keterangannya. 

Lanjut AKP Arnold,setelah kedua pelaku berhasil ditangkap, hasil dari intrigasi awal kedua pelaku mengakui terus terang bahwasanya adalah benar telah mengambil sepeda motor milik Suwanto.

"Barang bukti sepeda motor tersebut sempat digadaikan kepada seseorang di wilayah Tanjung Pura dengan ditukar paket sabu senilai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)," imbuhnya.

Terakhir AKP Arnold Hasibuan menerangkan,dari penangkapan kedua pelaku,petugas Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil menyita barang bukti dari tangan keduanya berupa BPKB dan STNK serta kunci kontak sepeda motor berikut dengan 2 (dua) unit sepeda motor sekaligus yaitu
1 (satu) unit sepeda motor metik merk Spin warna biru tanpa plat,yang merupakan kenderaan yang digunakan pelaku. Beserta barang bukti hasil curian 1(satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru hitam tahun 2005 BK 5851 PS milik korban.

Dalam kasus tersebut petugas Unit Reskrim turut serta memboyong saksi-saksi yakni Misdianto (25) dan Toni Nugraha (23) ke Mapolsek Stabat untuk dimintai keterangannya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1)," tutup AKP Arnold dalam keterangan tertulisnya.

[ Abdul Halil ]