Jumat, 24 Juli 2020

Ambon Matalensa

HJ. MEILIZAR LATIF MENANG GUGATAN MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT DAN SIAP MENJADI ANGGOTA DPRD SUMUT

Existimenews.com. Hj. Meilizar Latif Memenangkan gugatan Mahkamah Partai Demokrat, atas Perkara Perselisihan Internal Partai Nomor 04/PIP-MP/2019, diketahui Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai Demokrat yang beralamat di Wisma Prolamasi, Jalan Proklamasi No. 41 Mentang Jakarta Pusat, Telah Memberitahukan secara Resmi kepada Hj. Meilizar Latif Tentang isi Putusan Mahkamah Partai No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020 dalam Perkara Perselisihan Internal Partai, antara Hj. Meilizar Latif Melawan Parlaungan Simangunsong.( 23/7)


Buktinya Parlaungan Simangunsong harus menelan kekecewaan karena Mahkamah Partai Demokrat akhirnya memenangkan gugatan Hj. Meilizar Latif  terkait sengketa perselisihan suara yang  akhirnya mengubur  impian Parlaungan Simangunsong untuk kembali menduduki kursi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019 – 2024. Sebagaimana diketahui Meilizar Latif dan Parlaungan Simangunsong adalah caleg DPRD Provinsi  Sumatera Utara dari daerah pemilihan (dapil) Sumut I yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan.


Hal ini juga dibenarkan Kader Partai Demokrat sekaligus Fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Joko Imawan,  yang di dampingin Anshari Siregar yang mengatakan, sidang sengketa perselisihan suara yang diajukan oleh Meilizar Latif telah di menangkan oleh Mahkamah Partai Demokrat dan memberikan Apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Mahkamah Partai Demokrat.


“Kami Kader Sekaligus Fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, memberikan Apresiasi kepada Mahkamah Partai Demokrat, yang telah mengabulkan gugatan Hj. Meilizar Latif terharap Saudara Parlaungan Simangunsong, dan kita sangat yakin bahwasanya keputusan dari Mahmakah Partai Sudah Sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, dan kita juga tak lupa memberikan Apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah menolak Gugatan Saudara Parlaungan Simaungsong terhadap Mahkamah Partai dan Hj, Meilizar Latif ,” jelas Joko.

Joko Juga Berharap dan memohon kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk memperoses Putusan Mahkamah Partai Demokrat .

“ Kami Selaku kader Partai Demokrat Sumatera Utara memohon kepada Bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat agar memperoses Putusan Mahkamah Partai Demokrat  untuk melakukan Pergantian Antar Waktu Hj. Meilizar Latif menggantikan Saudara Parlaungan Simangunsong untuk menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara” Harap Joko

Hal senada juga disampaikan oleh ketua umum Aliansi Muda Minang Indonesia ( AMMI ) Ali Zamar Sikumbang, bahwa kemenangan Meilizar Latif atas gugatan Parlaungan Simangunsong sudah sangat realistis karena dari sejak penetapan hasil KPU yang lalu yang memenangkan Parlaungan Simangunsong sangat tidak masuk akal.

“ kami masyarakat minang yang tinggal di medan tau persis bagaimana kedekatan Meilizar Latif dengan warga kota medan dan sangat heran kenapa bisa kalah, Tentu saja atas kehendak Allah swt semua terbuka dan faktanya Mahkamah Partai Demokrat memenangkan, demikian juga di pengadilan negeri medan, Maka kami mengharapkan agar ketua umum Partai Demokrat segera menerbitkan SK pergantian antar waktu untuk melantik ibu meilizat sebagai anggota DPRD Sumut fraksi Partai Demokrat” Ungkap Ali Zamar

Dalam salah satu putusan Mahkamah Partai Memberhentikan Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Hj. Meilizar Latif Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Menggantikan Parlaungan Simangunsong Sesuai Mekanisme Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

(Red)