Kamis, 25 Juli 2019

Halil

Miliki Sabu -Sabu,Dua Pemuda Pengangguran di Tangkap Polsek Pkl.Susu

      Ket foto : M.Izza Ghifari alian Egi alias Ateng (19) pelaku kepemilikan sabu - sabu setelah diamankan (foto,Istimewa)



LANGKAT Existimenews.com- M.Izza Ghifari alias Egi alias Ateng (19) warga Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pkl.Susu Kabupaten langkat,dan rekannya 
Adryan Darmawan alias Rian (19) warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pkl. Susu Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, kedua ditangkap Polsek Pangkalan Susu Polres Lakat.

Kedua pemuda pengangguran itu ditangkap petugas Polsek Pkl.Susu dikarenakan memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sdbu - sabu,Selasa (23/7/2019) sekira pukul 16.OO Wib.


Penangkapan keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 40 / VII / 2019 /SU / LKT / SEK PKL. SUSU. Tanggal 23 Juli 2019. Atas nama pelapor Ipda Mimpin,SH.MH.


      Ket foto : Andrian Darmawan alias Rian (19) pelaku pemilik sabu - sabu (foto,Istimewa)


Dalam keterangan tertulisnya,Kapolsek Pkl.Susu melalui Kasabbag Humas AKP Arnold Hasibuan,SH menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan kedua pelaku, saat keduanya sedang berada di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pkl. Susu Kabupaten Langkat.

Selain berhasil kedua pelaku,petugas Polsek Pkl.Susu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 0.59 gram. Kedua,
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu ) bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 420.000,- ( Empat ratus dua puluh ribu rupiah). 


        Ket foto : Barang bukti sabu seberat O.59 gram yang berhasil disita dari tangan pelaku (foto,Istimewa)



Lebih lanjut AKP Arnold menerangkan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu - sabu yang berada di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur.

"Mendapat informasi tersebut team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH MH langsung menuju TKP dan sesampainya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 16.00 Wib team berhasil mengamankan 2(dua) orang laki - laki tersebut diatas diduga sebagai pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu - sabu yang pada saat itu sedang berada didalam kamar," jelas Arnold dalam keterangan tertulisnya.



Dari tempat kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti tersebut diatas. Menurut pengakuan kedua pelaku bahwa barang tersebut adalah milik bersama yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Obet (nama panggilan).
 
AKP Arnold menambahkan,selanjutnya petugas team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl.Susu memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pkl. Susu guna proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Arnold dalam keterangannya. 

[ Abdul Halil ]