LANGKAT Existimenews.com- Hendra Syahputra (40) warga Dusun II Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,harus berurusan dengan Polsek Besitang, pasalnya tersangka tanpa hak memiliki,menguasai dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sesuai dengan ayat (1) pasal 114 Sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009.
Terungkap,tersangka diamankan petugas Polsek Besitang saat berada di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,Minggu (17/2) sekira pukul 12.30 Wib.
Tersangka di tangkap petugas Polsek Besitang setelah adanya surat laporan polisi No.LP/07/II/2019/SU/LKT/SEK BESITANG/ tanggal 17 Februari 2019.
Dalam penangkapan tersangka Hendra Syahputra,polisi berhasil menyita sebagai barang bukti Narkotika berupa 2 (dua) bungkus pelastik ukuran sedang transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,20 gram,Hand phone merk samsung lipat warna putih type CE0168,berikutnya selembar kertas tulis sebagai alat pembukus sabu,terakhir polisi berhasil menyita secarik pelastik asoi warna hijau sebagai alat pembungkus luar sabu.
Lebih rinci Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan SH dalam keterangan tertulisnya yang di sampaikan kepada Existimenews.com via whatsApp menyebutkan prihal kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang sudah menjadi target polisi sebagai pengedar Narkoba yang sedang berangkat untuk membeli sabu-sabu dari bandarnya di daerah Pangkalan Brandan dengan menumpang mobil angkutan umum.
Lanjut Arnold Hasibuan dalam keterangannya,mengetahui targetnya (tersangka) Kapolsek Besitang bersama anggota segera menunggu tersangka kembali, sekitar 1 jam di intai petugas,akhirnya petugas Polsek Besitang melihat tersangka turun dari mobil angkutan umum.Tanpa membuang waktu kemudian petugas bermaksut melakukan penyergapan,namun mengetahui dirinya jadi incaran petugas,akhirnya tersangka memilih kabur sambil membuang bungkusan plastik asoy dari tangannya.
Sejurus kemudia petugas mengejar dan target dan akhirnya usaha petugas membuahkan hasil dengan menangkap tersangka.Selanjutnya tersangka di giring petugas ke TKP tempat tersangka membuang benda yang di sempat di buangnya.Di atas tanah terlihat benda yangg dibungkus pelastik asoi warna hijau, lalu tersangka di perintahkan petugas untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik asoy tersebut.Akhirnya ke curigaan petugas terjawab,setelah plastik asoy di buka tersangka ternyata terdapat bukusan kertas tulis warna putih, setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang baru saja dibelinya dari Pangkalan Brandan untuk dijualnya lagi kepada pelanggannya di lingkungan rumahnya.Di terangkan tersangka,seperti biasa sebelumnya belanja tersangka terlebih dahulu menghubungi bandar dengan menggunakan Hand phone miliknya.
Terakhir dalam keterangannya Arnold Hasibuan menjelaskan,guna proses penyidikan perkaranya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Besitang.
(Abdul Halil)