MEDAN Existimenews.com- Sepertinya tidak perlu di contoh prilaku kedua orang tua ini, sebut saja namanya Freddy Bena Purba (48) penduduk Pasar 2 Barat Gang Arjuna, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan Rusiana (48) dengan penduduk yang sama.Karena telah melakùkan kekerasan terhadap anak kedua orang tua kejam tersebut harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.
Freddy Arjuna Purba merupakan ayah tiri dan Rusiana merupakan ibu kandung korban.Keduanya telah menganiaya korban yang bernama Nurul Safira (9) anak kedua Rusiana warga Pasar 2 Barat Gang Arjuna Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Kejadian kekerasan terhadap anak itu sendiri terjadi saat korban Nur Safira (9) berada di rumah orang tuanya di Gang Arjuna Pasar 2 Barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan pada hari Rabu, (20/2) sekira pukul 15.00 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto,SH SIK MH dalam keterangan persnya yang di terima Existimenews.com via whatsApp melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan,SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari ini Rabu, tanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 15.00 Wib team Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orang tua Korban. Dan hal tersebut selanjutnya menjadi Viral di Media Sosial Facebook
Lebih lanjut Bonar Pohan menjelaskan,mendapat Informasi tersebut team Opsnal satuan Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH di dampingi Panit Reskrim Ipda M.Hutapea SH langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan lidik dan penindakan terhadap para pelaku.
Sesampainya di lokasi yang di maksut, team berhasil mengamankan ke 2 (Dua) orang tua korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri itu.
Menurut pengakuan tersangka Freddy korban adalah anak tiri tersangka telah di pukuli oleh tersangka Rusiana yang merupakan ibu kandung korban sebanyak dua kali di rumahnya setelah pulang dari kerja.
Berikutnya masih menurut Bonar Pohan,Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh kedua tersangka,korban mengalami luka gores pada pipi kiri dan kanan, lecet di kening sebelah kanan, bekas memar pada paha kanan dan kepala korban terasa sakit akibat sering dipukuli kedua tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,selanjutnya kedua tersangka berikut korban dan saksi dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan jalan Titi Pahlawan Pekan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diakhir keterangannya Bonar Pohan menyebutkan,untuk kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling singkat dua tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000,- dan Undang-Undang perlindungan anak No.35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan ancaman paling singkat tujuh tahun penjara.
(Abdul Halil)