Selasa, 15 Januari 2019

Halil

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Ungkap Pelaku Pungli Yang Viral Di Medsos

MEDAN LABUHAN Existimenews.com- Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Kompol Rosyid Hartanto,SH.SIK.MH memerintahkan kepada Kanit Satuan Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan,SH agar melakukan penyelidikan terhadap Video di media sosial (Medsos) yang sudah viral di masyarakat,terkait tindak pidana pelaku yang melakukan pengutan liar (pungli) yang terjadi disebuah toko elektronik di kawasan Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli,Minggu (13/1) 2019 siang. 

Informasi diterima Existimenews.com dari keterangan tertulisnya,Rosyid Hartanto menjelaskan kemudian pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 11.00 wib petugas dari opsnal satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku pengutipan liar yang sempat viral di Medsos atas nama Erhamsyah (36) warga Gg.Tanjung Belakang Gedung Bioskop Lama Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasarkan informasi tersebut personil opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Satuan Reskrim Iptu Bonar H Pohan,SH  berangkat ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar bahwa pelaku tersebut sedang berada di sebuah Door Smeer.

Dimana pelaku sedang bersembunyi didalam Door Smeer yang berada di jalan Inspeksi Datuk Rubiah samping kantor PDI perjuangan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan

Karena mengetahui anggota kepolisian Polsek Medan Labuhan telah menyebar mencari pelaku dan teman-teman nya diseputaran Titipapan.

Kemudian Team langsung melakukan penindakan terhadap pelaku, spontan pelaku hendak mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang pelaku. Disaat yg bersamaan team langsung melakukan pelumpuhan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti sebilah pisau yang ada pada pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek Medan Labuhan. guna pemeriksaan lanjut.

Menurut Rosyid," pelaku akan dikenakan Pasal yang disangkakan
Pasal 335 dan 368 KUHP sebagaimana dimaksut Perbuatan tidak menyenangkan dan Pemerasan Jo UU darurat (Sajam) ancaman maksimal hukuman 15 Tahun penjara," jelasnya kepada wartawan.

(Abdul Halil)