Minggu, 06 Januari 2019

Halil

Masyarakat Angkat Bicara,Terkait Surat Edaran Dewan Pers

MEDAN Existimenews.com- Persoalan Surat Edaran Dewan Pers yang disampaikan ke Setiap Instansi Pemerintah Republik Indonesia.Yang isinya agar para Instansi Pemerintah tersebut seolah-olah hanya boleh melayani Media yang masuk Verifikasi Dewan Pers serta para Wartawan yang telah menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers beserta konsituennya.

Sewaktu Redaksi Existimenews.com berbicara dan berkomunikasi dengan masyarakat dari kalangan bawah atau biasa disebut orang awam tentang persoalan Pers yang saat ini lagi ricuh melanda di Negara Republik Indonesia ini terkait ada istilah abal-abal bagi para Media yang bukan konsituen Dewan Pers begitu juga dengan Surat Edaran ke Setiap Instansi Pemerintah.

Redaksi hanya menghimbau agar masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jiwa dan jeritan hatinya agar menyampaikan kepada awak media yang lulus UKW dan Perusahaan Medianya lulus Verifikasi oleh Dewan Pers. Jika tidak, hanya cuma-cuma saja, sebab wartawan yang tidak termasuk kategori seperti yang dikatakan Dewan Pers, tidak bisa mewancarai para pejabat pemerintah terkait persoalan masyarakat tersebut.

Yang jadi pertanyaan masyarakat. Apakah Peraturan yang diterapkan Dewan Pers dalam Surat Edaran mempunyai kekuatan Hukum seperti SK Menteri atau Instruksi Presiden? Sehingga para Instansi Pemerintah harus mematuhinya dan seolah-olah kalau tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi yang tidak tau siapa sebenarnya yang memberikan sanksi tersebut. Ataukah kedudukan Dewan Pers sejajar dengan Para Menteri ?

Pertanyaan ini memang belum bisa di jawab Redaksi Existimenews.com terkait saat ini persoalan Pers begitu Ricuh. Mungkin hanya Dewan Pers yang bisa menjawabnya atau Para instansi yang mengikuti peraturan Dewan Pers yang bisa menjawab.

Yang lebih 'Ekstrim' lagi, bahkan surat Edaran dari tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Daerah pun ikut mengeluarkan dan beredar untuk para Pemred/Pemilik Media harus melengkapi berkas yang diminta Dewan Pers dan seolah-olah kalau tidak dilengkapi bakalan pasti tidak akan dilayani di Pemerintahan untuk konfirmasi beritanya.

Menurut pandangan masyarakat bahwa selama ini para awak media yang meliput berita di masyarakat, mereka sendiri tidak tau apakah awak media tersebut pernah ikut UKW atau tidak.

“Jadi dimana awak media berada saat meliput yang telah mengikuti UKW ? Apakah mereka (awak media) juga ada meliput atau berunit (bertugas) di masyarakat, untuk mendengar keluhan jiwa dan jeritan rakyat kecil seperti kami ini ? karena sejujurnya kami sebagai rakyat tidak perduli apakah para awak media tersebut mau lulus UKW atau tidak. Yang terpenting Keluhan jiwa dan jeritan hati kami bisa di Publikasikan,” Ungkap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

(Tim)