Senin, 03 Desember 2018

Ambon Matalensa

Wanita Muda Dan Pasangannya Diringkus Polsek Gebang Terkait Penggunaan Sabu

LANGKAT Existimenews.com- Satuan Reserse Kepolisian Sektor Gebang Polres Langkat berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu yakni Mutia Juliani alias Ani (21) warga Lingk.VI Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang Kab.Langkat.Dan tersangka ke dua yaitu Deni Syahputra Lubis alias Denzo alias Iyoung (38) warga Link.VI Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang Kab.Langkat,Senin (26/11) sekira pukul 11.30 Wib.

Kedua tersangka di tangkap petugas di satu lokasi yaitu di Lingk.VI Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang Kab.Langkat.

Di peroleh informasi Existimenews.com ke dua tersangka di nyatakan bersalah oleh petugas karena telah melakukan tindak pidana sesuai UU Narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman.Keduanya telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya di tangkap petugas Opsnal Sat Reskrim Polsek Gebang menerima laporan berdasarkan Laporan polisi LP/45 / XI/2018/SU/LKT/Sek-Gebang, tanggal 26 nopember 2018.

Dari penangkapan ke dua tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol berikut bong bertuliskan Lasegar, 1 (satu) buah kaca firex yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih,1 (satu) buah mancis warna biru,1 (satu) buah helm LTD warna silver, 1 (satu) buah tas warna biru.

Kapolsek Gebang menerangkan bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 11.30 Wib Aiptu P. Sitorus berserta anggota Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi yang layak di percaya dari masyarakat bahwa di lingkungan VI Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat di rumah tersangka Mutia Juliani alias Ani ada transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Gebang yang terdiri dari Aiptu P. Sitorus, Brigadir Toni Hamdani dan Brigadir T. Surbakti mendatangi rumah tersebut yang berada di tengah persawahan itu.dan melakukan penyergapan  di dalam kamar ketika di tangkap tersangka Mutia Juliani dan Deni Syahputra Lubis,Along dan Dedek sedang mengisap sabu sabu.

Kemudian sewaktu pintu kamar di dobrak Along dan Dedek berhasil melarikan diri dengan menjebol jendela kamar.

Sedang kedua tersangka Mutia Juliani dan Deni Syahputra Lubis berhasil di ringkus petugas.Berikutnya petugas melakukan pemeriksaan ke dalam kamar tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah bong dari botol bertuliskan Lasegar yang di atasnya terdapat dua pipet plastik warna putih dan kaca firex yang di duga dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk pengembangan kasusnya kemudian kedua tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Gebang guna proses hukum selanjutnya.

(Abdul Halil)