Rabu, 28 November 2018

Ambon Matalensa

Pemakai Dan Pengedar Sabu-Sabu, Kompak Masuk Sel Polsek Medan Labuhan

Medanlabuhan.Existimenews.com- Dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, sepertinya penangannya tidak main-main.Terbukti Kapolres Pelabuhan Belawan Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH selain eksis tampil turun langsung kelapangan untuk melakukan pemantauan gangguan Kamtibmas,Kapolres Pelabuhan Belawan juga menginstruksikan secara tegas kepada jajarannya di tingkat Polsek-Polsek untuk memberantas segala bentuk tidak pidana itu.Termasuk menyikat habis para pelaku pengguna,pengedar,dan para bandar narkoba.

Perintah tegas yang di sampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut secara serius di tindak lanjuti para pimpinan Kepolisian Sektor jajaran Polres Pelabuhan Belawan,salah satunya tindakan secara preventif yang di lakukan yaitu dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan,dalam satu pekan berhasil enam orang pelaku bandar narkoba jenis sabu.

Dalam keterangan tertulisnya yang di sampaikan kepada Existimenews.com via whatsApp,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto,SH.SIK.MH merilis Tim Opsnal luar Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka sekaligus terkait kepemilikikan narkoba golongan I jenis sabu.

Di jelaskan Rosyid,pada hari selasa tanggal 27 November 2018,sekira pukul 13.30 Tim Opsnal luar Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus tersangka pertama atas nama Imam (29) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Tersangka berikutnya, Chairul alias Irul (37) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Tersangka ketiga yang berhasil di ringkus Putra alias Putro (36) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
                   
Dalam penangkapan ketiga tersangka,Tim Opsnal luar Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah Hand Phone merk Nokia dan Spc, 2 Plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 6 plastik klip kosong,1 bong berisi sabu berikut kaca pirek, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Magnum yang berisi klip kecil sabu-sabu, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis.

Terungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,setelah ketiganya ditangkap secara terpisah.Penangkapan pertama terjadi di depan Alfamidi didepan Asrama Angkatan Laut Barakuda dan Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Lebih rinci, Rosyid Hartanto dalam keterangan tertulisnya menerangkan,kronologis penangkapan terjadi ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira pukul 13.00 wib,setelah Tim Opsnal luar Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki laki sedang membawa nakotika jenis sabu- sabu.

mendapat informasi tersebut Tim Opsnal luar Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan terhadap kabar tersebut, dan ternyata benar informasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Panit 74 Reskrim Ipda T. Tampubolon melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara yang di maksut.Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di halaman Super Market Alfami, persisnya di depan Asrama Barakuda Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Saat di lakukan pemeriksaan badan terhadap salah satu tersangka tersebut,petugas menemukan satu kotak rokok merk Magnum berisi satu buah mancis dan narkotika jenis sabu- sabu.

Saat di introgasi awal oleh petugas,tersangka mengatakan memperoleh barang haram itu dari dua orang tersangka lainnya yang saat itu sedang berada di Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Selanjutnya,tanpa membuang waktu lagi Tim langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang di maksut ke tempat penjualan sabu-sabu tersebut.

Akhirnya, Tim Opsnal luar Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap lagi 2 (dua ) orang tersangka yang di duga berperan sebagai bandar sabu-sabu dari Jalan Kawat IV Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli.

Hasil penggeledahan petugas,dari salah satu rumah tersangka di temukan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisi sabu-sabu.Setelah di lakukan introgasi ke pada ketiga tersangka membenarkan dan mengakui semua sabu-sabu berikut perangkat alat hisapnya adalah miliknya.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka berikut penyitaan sejumlah barang bukti,selanjutnya Tim Opsnal luar membawa ke tiga tersangka dan Barang bukti tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan guna pengembangan lebih lanjut.

Liputan Khusus : Abdul Halil,SE
Wartawan Existimenews.com