Rabu, 28 November 2018

Ambon Matalensa

Gara-Gara Curi Sebatang Kayu Broti,Blek Nginap Di Polsek Belawan

BELAWAN Existimenews.com- Kepolisian Sektor Belawan Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),Selasa (20/11) sekira Pukul 02.00 Wib.

Dalam keterangan tertulisnya,Kasi Humas Polsek Belawan menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi,
No Pol : LP / 208 /XI/ 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 24 November 2018.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Belawan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Febri Ardiansyah Tanjung alias Blek (30) warga Jalan Stasiun PJKA samping Puskesmas lingk. III Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan

Dalam kasus tidak pidana curat yang dilakukan tersangka,yang menjadi korban adalah Muhammad Riduan (32) yang bertugas sebagai Pejabat PT. KAI, warga Jalan Marelan I Pasar V Gang. Jagung Kel. Terjun Kec. Medan marelan.

Dalam kasus tersebut telah melakukan saksi-saksi yaitu M.Yusup (27) yang bertugas sebagai securiti PT. KAI di Belawan.

Setelah menerima laporan,petugas langsunh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Stasiun kereta api Belawan Jalan Stasiun Kel. Belawan II Kec. Medan belawan.

Pada waktu yang hampir bersamaan petugas Opsnal Sat Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggsl 27 November 2018 sekitar Pukul 18.30 Wib.

Dalam penangkapan tersangka,petugas juga berhasil menita sejumlah barang bukti berupa 1(satu) batang kayu broti ukuran 2 x 2 dengan panjang 1(satu) meter.


Selanjutnya di terangkan Kasi Humas Polsek Belawan lebih jelas,kronologis penangkapan terhadap tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira Pukul  18.30.Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Belawan mendapat laporan dari masyarakat tentang tentang keberadaan pelaku curat yang terjadi di Stasiun PJKA,sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Stasiun samping Puskesmas lingk.III Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka atas nama Febri Ardiansyah Tanjung alias Blek.Dan dari hasil introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stasiun PJKA pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekira pukul 02.00 wib.

Demi kepetingan  penyidikan lebih lanjut,petugas Opsnal Sat Reskrim Polsek Belawan menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Belawan.

(Abdul Halil)