Rabu, 03 April 2019

Halil

SAT RESNARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN GELAR "PRESS RELEASE" DUA KASUS BERBEDA

BELAWAN Existimenews.com- Bertempat di ruang kerja Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan di gelar "Press Release" terkait keberhasilan pengungkapan 2 (dua) jenis kasus berbeda,kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu,Selasa (2/4/2019) sekira pukul 6.30 Wib.

PEMAPARAN KASUS CURAS DPO POLDA RIAU 

Dalam pemaparannya,Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis SH MH  melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari SH menjelaskan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan peyelidikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,tepatnya di Kampung Kolam Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan,Sumatera Utara.

Penyelidikan di lakukan terkait pelarian seorang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) buronan Kepolisian Daerah Riau, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/136/III/2019/SPKT/Riau,Tanggal 11 Maret 2019.Dengan pelapor atas nama Janhendry Tri Rafindra warga Kampar Riau.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan atas kasus yang terjadi di Jalan Garuda Sakti KM 05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Bermodal data yang diterima Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju ke salah satu rumah milik Nahwan Fuad (32) warga Jalan Selebes Paluh Kerta Link.36 Kel.Belawan II Kecamatan Medan Belawan,Sumatera Utara.

Dari dalam rumah,petugas langsung mengaman Nahwan Fuad yang di duga sebagai salah satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan senjata api kepada korbannya, dan berhasil merampas 1 unit Truk Cold Diesel BM 9702 TW yang berisikan kurang lebih 125 karton rokok milik PT. H M Sampoerna.Atas pencurian di sertai perampasan tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah uang Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau,selanjutnya tersangka kami serahkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Riau," terang Edi Safari.

PEMAPARAN KEDUA TERKAIT KASUS NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU

Masih di waktu yang sama,Kasat Resnakoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari SH selanjutnya melakukan pemaparan yang kedua terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Rudi Handika (31) alias Rudi,warga jalan Karya Gang Bersama Linkungan X No. 20 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat,Sumatera Utara.

Di jelaskan Edi Safari kronologis pengungkapan kasus Narkotika yang di lakoni buruh pengerajin Meubel tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib,tepatnya di Pasar V Tanah Garapan Desa Helvetia Kecamatan Medan Labuhan Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.Petugas Satresnarkoba Polres Belawan mengamankan satu orang tersangka.

Rudi Handika alias Rudi di amankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan 1 buah plastik transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan di balut plastik warna hitam.

"Saat akan di amankan petugas,tersangka akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan seorang pembeli bernama Ipan yang berhasil kabur setelah melihat petugas," jelas Edi Safari.

Dari hasil keterangan tersangka yang berhasil di amankan, barang bukti berupa jenis shabu-shabu di peroleh atau di terima dari seorang bernama Daud yang menjanjikan akan di berikan kepada tersangka sebesar Rp 200.000-.

Dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  antara lain shabu-shabu dengan berat berkisar 96.94 gram dan 1(satu) berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nomor Polisi BK 5038 AID.

Edi Safari menyebutkan,"tersangka di ancam pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati,pidana seumur hudup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling Lama 20 tahun.Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)  dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Lanjut Edi Safari," tersangka bisa juga di kenakan sangsi Pasal 112 ayat 2,dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)," tutp Edi Safari SH mengakhiri pemaparannya di hadapan wartawan.

(Abdul Halil)