BELAWAN Existimenews.com- Bertempat di teras Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan,Satuan Reserse Polres Pelabuhan Belawan menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,Senin (25/3) sekira pukul 15.30 Wib.
Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK dengan di dampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK dan Kanit Reskrim Iptu Rudi.
Dalam pemaparannya Wakapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan jumlah kasus yang berhasil di ungkap yakni tiga kasus yang terdiri dari kasus perjudian,pencabulan dan pencurian sepeda motor dengan jumlah tersangka 32 orang berjenis kelamin laki-laki.
Dari pengungkapan kasus tersebut,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.Dari kasus perjudian ikan disita 1 (satu) buah spanduk peraturan kontes adu ikan cupang,1 (satu) buah jam dinding,uang senilai Rp 8.193.000 (Delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah),ikan cupang sebanyak 15 (lima belas) ekor,1 buah timbangan Digital,4 (empat) buah toples,1 (satu) tanggok ikan.
Untuk perjudian Dindong berhasil di sita 1 (satu) buah mesin Dindong,10 (sepuluh) buah koin Dindong.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3992 XE.
Taryono Raharja juga menyebutkan pengungkapan dalam kurun waktu 3 minggu terakhir terhiting mulai tanggal 12 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret di mana yang kami telah ungkap ada 3 kasus, yang pertama tentang perjudian yang kedua pencabulan dan yang ketiga pencurian sepeda motor.
Masih menurut Taryono yang pertama tentang perjudian ,yang terjadi pada tanggal 24 Maret kemarin. Jenis perjudian ikan laga,dengan jumlah tersangka 26 orang.Setelah itu akan kita kembangkan lagi nanti secara rinci nama-namanya bisa kita lihat nanti kita sama-sama.
Berikutnya yang kedua perjudian jenis jackpot dengan tersangka 3 orang yang terjadi pada tanggal pada tanggal pada tanggal 13 Maret 2019 pukul 18.00 dengan barang bukti berupa 1 buah mesin Dingdong dan 10 koin mesin Dingdong dan 3 kasus pencabulan yang terjadi dengan TKP lorong pahlawan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dengan tersangka 1 orang.
"1 lagi Ppencurian sepeda motor yang terjadi di pasar 13 tanah 600 Medan Marelan tersangka 1 orang atas nama Blues hadits tentang kronologi kasus yang akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, ini barang bukti yang dapat kami perlihatkan," terang Taryono.
Lanjutnya," ini barang bukti judi ikan enggak jadi kan barang bukti uangnya kemudian ini barang bukti judi Dingdong ini mesin Dingdong nya kemudian Ini barang bukti pencurian sepeda motornya.Berikut beberapa kasus yang dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari ini," tutup Taryono.
(Abdul Halil)