Rabu, 23 Januari 2019

Halil

PT Pelindo I Belawan Mangkir Dari Undangan RDP Di DPRD Kota Medan,Bahas Nasib Nelayan

MEDAN Existimenews.com- Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B, Senin (21/1/2019) Siang.

Rapat digelar terkait Proyek Reklamasi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan PT. Pelindo I Cabang Belawan, Provinsi Sumatera Utara.

Rapat itu dipimpin olah Drs. H. Muhammad Yusuf, S.Pd.I (Fraksi PPP) selaku anggota Komisi B, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B (Fraksi PDIP), H. Jumadi, S.Pd.I (Fraksi PPP), beberapa perwakilan nelayan, Otoritas Pelabuhan Belawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan dilokasi rapat, pihak dari PT Pelindo I Cabang Belawan tidak tampak hadir dalam RDP tersebut, diduga sengaja mangkir meskipun sudah dikirimkan surat undangan yang disampaikan oleh Wakil Rakyat Kota Medan itu. 

Sebagai pimpinan rapat, Muhammad Yusuf sangat menyesalkan ketidak hadirannya pihak PT Pelindo I Cabang Belawan. Sesaat sebelum memulai rapat, ia sempat menelpon seseorang yang diduga salah satu Staf dari PT Pelindo I Cabang Belawan, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti untuk dapat berbicara dengan pimpinan PT Pelindo I Cabang Belawan.

"Sebenarnya kalau bisa yang hadir ini,hendaknya dapat memenuhi undangan sebagaimana yang kita maksudkan. Tadi saya sudah coba berkomunikasi dengan pihak PT Pelindo ini. Sepertinya salah satu Staf tersebut tidak tahu menahu tentang rapat ini, dia mengaku sebagai orang biasa dan lain sebagainya," kata Muhammad Yusuf kesal.

Akhirnya tanpa kehadiran pihak PT Pelindo RDP tetap dilaksanakan.Acara dimulai dari penyampaian pengakuan seorang nelayan bernama Jalaluddin yang mengatakan, ada dampak tidak baik yang ditimbulkan oleh proyek Reklamasi tersebut. Para nelayan juga merasa tindakaan ketidakadilan yang dilakukan kepada mereka (nelayan).

" Kami, para nelayan yang mencari nafkah di perairan Belawan sangat merasakan dampaknya setelah pembangunan itu. Pertama yaitu pengerukan pasir meyebabkan abrasi yang sangat rentan menimbulkan bahaya kepada masyarakat Belawan. Yang kedua, pengerukan Alur Baru yang berdampak kepada nelayan pencari ikan. Ketiga, menambah biaya Operasi nelayan untuk melaut.Ditambah lagi begitu ditutupnya alur, berakibat kami berputar untuk melaut yang menambah biaya Operasi melaut. Kami sudah mengkaji kepada rekan-rekan nelayan yaitu membutuhkan tambahan Bahan Bakar Minyak sebesar 1 liter. Jadi, kalau sebulan kami, kenalah 30 liter. Artinya,  kami menambah 200 ribu untuk menambah akibat Reklamasi. Pada Prinsipnya kami tetap tidak merintangi kelangsungan dari pembangunan tersebut, kami cuman mau mencari keadilan, tapi kebohongan yang kami dapatkan," beber Jalaluddin.

Ditambahkannya, Otoritas pelabuhan Belawan sempat meminta surat Legalitas dari para nelayan, yang telah terkena dampak dari Reklamasi tersebut. 

"Sampai saat sekarang, sudah 1 tahun 8 bulan tidak ada yang menanyakan kepada kami, berapa biaya kerugian nelayan akibat pembangunan. Walaupun yang pun yang membangun ini BUMN. Karena kami menghargai lagi ketentuan didaerah ini. Karena sudah 1 tahun 8 bulan, jadi kami bilang ini sudah Penzoliman serta kebohongan-kebohongan yang kami dapat. Kami minta kepada anggota dewan, kalau ini tidak selesai, kami ini bukanlah anak-anak, kami tidak mau dibohongin," ucap Jalaluddin.
"Ada kemungkinan kami juga akan menutup alur pembangunan yang ada dipelabuhan belawan, biar sama kita rasakan bagaimana alur nelayan ditutup. Kami meminta keadilan untuk kerugian kami selama ini tidak berlayar kelaut.Karena  kami tidak mendapatkan keadilan. Kami minta kerugian yang ditanggung akibat dampak lingkungan yang terjadi," Ungkap Jalaluddin.

Seorang nelayan lainnya juga meminta Dinas Perikanan untuk meninjau secara langsung bagaimana situasi dilokasi Proyek Relamasi Pantai Belawan itu,dan meminta agar mengirimkan orang sebagai perwakilan untuk melihat nelayan yang mencari rezeki dilautan. 

"Nelayan sangat kesal kepada Dinas Perikanan, karena tidak melihat nelayan secara transparan. Banyak nelayan yang dimasukkan Dinas Perikanan yang bukan nelayan, yang tidak punya legalitas. Dan hal itu terlalu banyak, sehingga jumlah nelayan yang menerima bantuan terlalu banyak. Bahkan, kami yang punya legalitas sepertinya tak diperhatikan," terangnya.

Selanjutnya, pihak Otoritas Pelabuhan Belawan mengatakan, selalu berkomitmen untuk menjembatani permasalahan nelayan yang terjadi.

"Kita selalu menerima dan menampung Aspirasi maupun  Keluhan dari Nelayan. Sudah beberapa kali kita bawa Audiensi. Kita selalu menyambut bapak-bapak nelayan dengan baik dan terbuka. Kami juga sudah menyurati kepala Dinas tingkat 1 dan 2 terkait data-data," Ungkap salah satu Staf yang hadir.

Ditambahkannya,Perlu juga kami sampaikan bahwasannya Proyek Reklamasi itu terbagi 2, yaitu fase 1 dan fase 2. Dimana fase 1 yang saya sebutkan tadi bersumber Pinjaman Luar Negeri yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan dibawah Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Jadi, mohon izin, ini bukan wewenang kami. Kita hanya untuk mengawasi saja, tetapi kalau untuk urusan Internal Project, tidak punya kuasa disana. Kita hanya bisa menginformasikan perkembangan-perkembangan ataupun isu-isu sosial yang ada  pelabuhan Belawan. Apapun masalahnya kami selalu Infokan di pusat," ungkapnya. 

Masih dikesempatan yang sama,menurut Permen No.5 Tahun 2012, bahwa setiap pengerjaan Proyek Reklamasi harus wajib memiki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin Lingkungan hudup. Hal tersebut dikatakan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup. 

"Wajib AMDAL ya..! Harus ada kajian sebelum ini, tentu berdampak penting, termasuk mata pencarian nelayan pasti terganggu. Bukan saja nelayan, tetapi juga mengganggu Biota Air, pasti terganggu. Tentunya, yang namanya Proyek Reklamasi itu pasti banyak perusakan yang ditimblkan.Hendaknya sudah kajian terlebih dahulu tentang Proyek Reklamasi itu," ujarnya.

Dari hasil RDP ini, Anggota DPRD Kota Medan akan membuat surat pemanggilan untuk PT Pelindo I Cabang Belawan kembali dan menjadwalkan RDP selanjutnya di ruang Komisi B.

"Kita akan buat surat pemanggilan lagi untuk PT Pelindo I Cabang Beawan untuk di RDP kan kembali," Tutup Drs.Wong Chun Sen, M.Pd.B.

 (Abdul Halil)