Selasa, 27 November 2018

Ambon Matalensa

Gunakan Handphone saat mengemudi,supir truck trado tabrak tiang lampu

Medanlabuhan.Existimenews.com- Telah terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Kol.Yos Sudarso Km 14.5 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan,persisnya di depan pabrik Coca Cola Company,mobil truk trailer BK 9332 BH menabrak tiang listrik Selasa (27/11) sekira Pukul 11.15 Wib.

Di peroleh informasi di tempat kejadian perkara,supir truk trailer bernama Samuel (20) warga Desa Tenembak Juhar Kec.Tenembak Juhar Kab.Lawe Bulan Prov. Aceh Tenggara.

Wira warga Martubung yang kebetulan menyaksikan kejadian Lakalantas tersebut menuturkan kepada crew media online ini," awalnya truk melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah simpang Martubung menuju arah belawan," terang Wira.

Masih menurut Wira ," saat truk melintas di depan saya,sempat saya lihat supir truk sambil bertelephone saat mengemudikan truknya.Sesampainya di depan Pabrik Cco Cola tiba-tiba truk lari jalur mengarah keseberang jalan dengan posisi melawan arus,setelah sebelumnya menabrak tiang lampu penerangan jalan yang berada di tengah badan jalan," sebutnya.

Akibat insiden Laka lantas tersebut,posisi tiang listrik yang di tabrak truk trailer tumbang dan menghalangi kendaraan yang ingin melintas.

Terpantau di TKP,petugas Sat Lantas Polsek Medan Labuhan Unit Pos Titipan sibuk melakukan olah TKP.

Dapat di peroleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan pemilik truk trailer naas itu adalah PT GLOBAL Transportsindo Prima.Dengan alamat gudang atau pool truk Jalan Pancing Raya Martubung Kel.Besar Kec.Medan Labuhan.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden Lakalantas tersebut,hanya korban materil berupa rusaknya 1 (satu) buah tiang listrik solar sell milik Pemko Medan.

Saat dikonfirmasi via telepon,Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan Iptu IL Manullang membenarkan telah terjadi kecelakaan tunggal tersebut,dan masih proses lidik,sebutnya.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada di lakukan penyitaan oleh petugas Lantas Polsek Medan Labuhan Unit Pos Titi Papan untuk proses hukum selanjutnya,melainkan mobil truk trailler di simpan pemilik truk dalam gudangnya.

(Abdul Halil)