LANGKAT Existimenews.com- M.Akbar Safii Rangkuti (21) penduduk Jalan Melati Pangkalan Brandan Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat,Sumatera Utara berhasil di amankan oleh Team Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Pangkalan Brandan Polres Lakngkat,Selasa (23/4) sekira pukul 17.00 Wib.
Pemuda pengangguran itu jadi tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di atur pasal 363, di amankan petugas satreskrim Polsek Pkl.Brandan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan laporan polisi nomor : LP / 56 / IV / 2019/ LKT /SEK-BRANDAN.
Tanggal 23 April 2019.
Aksi pencurian itu sendiri menimpa korbannya bernama dr. Buchari (42) penduduk jalan Babalan No.45 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dalam menangani kasus pencurian tersebut polisi telah memeriksa dua orang saksi yang di yakini mengetahui persis kronologis kejadian pencurian itu yakni
Yeni Utari (26) penduduk jalan Babalan No. 43 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Selanjutnya saksi kedua bernama Artina Sari (32) penduduk jalan Babalan No.45 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan tersangka,polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 22.000,- (dua pulu du ribu rupiah).
Informasi yang di terima Existimenews.com dari Kapolsek Pkl.Brandan Iptu Dhanial Saragih melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan SH menyebutkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekitar pukul 17.00 Wib,yang terjadi di jalan Babalan No.45 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Di tambahkan Arnold Hasibuan,sewaktu korban bersama istrinya di ruang tengah rumahnya lagi asyik nonton siaran Televisi, kemudian datang seorang tamu laki-laki bermaksud untuk menagih uang obat yang sudah berlangganan tetap.Lalu korban langsung kedepan untuk mengambil uang yang berada di dalam laci meja dalam keadaan terkunci yang terletak di ruang praktek.
Berikutnya,alangkah terkejutnya korban melihat laci meja dalam keadaan rusak serta ada bekas congkelan di laci tersebut. dan uang milik pelapor sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) hilang dari dalam laci.Dan setelah kejadian tersebut datang tetangga sebelah rumah korban Yeni Utari memberitahukan kepada korban bahwasanya yang masuk kedalam rumah korban tadi adalah M.Akbar Safii Rangkuti alias Akbar (tersangka).Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Pkl. Brandan.
"Setelah menerima laporan,polisi bergerak cepat dengan bermodalkan Info masyarakat, tersangka berhasil di amankan saat duduk-duduk di rumah temannya yang berada di jalan Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat," terang Arnold.
Mengetahui posisi keberadaan tersangka,selanjutnya Kapolsek Pkl. Brandan Iptu Dahnial Saragih langsung memerintahkan Team Opsnal Satreskrim Polsek Pkl.Brandan untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti.Namun sayang,Kasubbag Humas Polres Langkat tidak menerangkan secara rinci sisa uang sebesar Rp 4.978.000 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) lagi dari tangan tersangka,mengingat yang berhasil di curi jumlahnya Rp 5 000.000,- (lima juta rupiah)
Terakhir Arnold Hasibuan menerangkan," setelah berhasil mengamankan tersangka,selanjut petugas membawanya tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pkl.Brandan untuk proses pengembangan selanjutnya," tutup Arnod Hasibuan.
(Abdul Halil)