MEDAN LABUHAN Existimenews.com- Manusia seharusnya kalau suduh usia uzur maunya mendekatkan diri kepada illahi,Tuhan yang maha Esa,agar dosa - dosa semasa muda dapat di ampuni.Lain halnya dengan kakek tua yang satu ini,sebut saja namanya Udin, usianya 62 tahun, yang akrap disapa pak haji warga Lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan,Sumatera Utara.
Kakek tua yang kesehariannya berdagang sari tebu ini di tangkap setelah kepolisian sektor Medan Labuhan menerima laporan setelah ianya (Udin) menyodomi bocah sebanyak 6 orang anak.Perlakuan menyodomi dengan korbannya yang rata-rata usianya anak laki-laki yang masih di bawah umur itu di lakukan Udin kakek tua terhadap korbanya, ternyata sudah berlangsung cukup lama dilakukanya.
Keterangan di peroleh dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH di dampingi Waka Polsek AKP Ponijo SIP dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH saat menggelar konferensi pers, Senin (15/4//2019) sekira pukul 13:30 Wib.
Kakek tua yang kesehariannya berdagang sari tebu ini di tangkap setelah kepolisian sektor Medan Labuhan menerima laporan setelah ianya (Udin) menyodomi bocah sebanyak 6 orang anak.Perlakuan menyodomi dengan korbannya yang rata-rata usianya anak laki-laki yang masih di bawah umur itu di lakukan Udin kakek tua terhadap korbanya, ternyata sudah berlangsung cukup lama dilakukanya.
Keterangan di peroleh dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH di dampingi Waka Polsek AKP Ponijo SIP dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH saat menggelar konferensi pers, Senin (15/4//2019) sekira pukul 13:30 Wib.
Rosyid Hartanto menjelaskan atas perbuatanya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap para korbanya, tersangka di jerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
"Pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program Nasional.Pasalnya ini sudah jadi perhatian publik, maka tersangka dikenai peraturan Pemerintah pengganti UUD (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman kebiri secara kimia atau di pasang alat di teksi selain hukuman penjara," Ujar Rosyid.
Lanjut Rosyid Hartanto, pelaku yang telah melakukan sodomi akan dipidana. Walaupun sodomi tidak delik aduan, karena itu merupakan delik biasa. Yang artinya kasus tersebut tidak bisa dihentikan, walaupun pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian.
"Pelaku ini dikenakan pasal berlapis dan di pidana sesuai dengan hukumanya. Walaupun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian, hukum tetap berjalan. Karena ini tergolong kasus luar biasa, apalagi dari dulu menteri dan Presiden selalu memantau kasus yang di alam anak laki-laki maupun perempuan," Ucap Rosyid Hartanto
Sementara Kakek berumur yang sudah berumur 62 tahun itu menyebutkan saat di wawancarai wartawan mengaku, ia nekad menyodomi anak -anak karena sudah lama semenjak di tinggal istrinya yang telah meninggal dunia.
"Semenjak istri saya meninngal dunia makanya saya nekad melakukan sodomi. Untuk melampiaskan birahi saya yang sebelumnya tinggal dimarelan, saya main dengan bencong makanya saya nekad menyodomi anak - anak.Lagian disini gak ada bencong yang bisa dimainkan, makanya anak - anak yang jadi korban bang" Kata kakek predator Udin yang suka sodomi.
Selain Kakek predator Udin, pelaku sodomi . Pelaku berinisial MF alias F (24) warga Jalan Aluminum I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 10:00 Wib, berusaha mencabulli anak wanita juga.
Pelaku yang nekad masuk rumah korban dan mengunci rumah korban. Lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan sambil merayu korban." Ayokla dek kita lakui bercinta, biar kamu tau rasa nikmatnya. Korban yang sempat berontak, pelaku pun membekap mulut korban sambil meraba kemaluan korban. Korban yang tidak mau di nodai pelaku korban berteriak minta tolong, hingga mengundang warga sekitar.Korban pun dibawa oleh warga ke Mapolsek Medan Labuhan jalan Titi Pahlawan No.1 Medan Labuhan. Untuk membuat pengaduan resmi, korban berinisial TAP yang di dampingi orang tuanya membuat laporan ke Mapolsek Medan Labuhan.
MF alias F saat dikonfirmasi wartawan, mengakui perbuatanya dan menyesal.
"Berawal naiknya birahi saya, saat saya mengintip TAP yang lagi pacaran sama kekasihnya. Disitu buah dada dan kemaluan TAP, diraba dan dipegang kekasihnya. Makanya saya nekad masuk kerumah korban yang dalam keadaan kosong, dan ingin mencabulinya bang.
" Apalagi saya tidak tahan lihat kemolekan tubuh TAP bang, makanya saya nekad membekap mulut korban dan mencabulinya" Ungkap pelaku sambil menundukan kepalanya.
"Pemberantasan kekerasan terhadap anak merupakan program Nasional.Pasalnya ini sudah jadi perhatian publik, maka tersangka dikenai peraturan Pemerintah pengganti UUD (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 yang diancam hukuman kebiri secara kimia atau di pasang alat di teksi selain hukuman penjara," Ujar Rosyid.
Lanjut Rosyid Hartanto, pelaku yang telah melakukan sodomi akan dipidana. Walaupun sodomi tidak delik aduan, karena itu merupakan delik biasa. Yang artinya kasus tersebut tidak bisa dihentikan, walaupun pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian.
"Pelaku ini dikenakan pasal berlapis dan di pidana sesuai dengan hukumanya. Walaupun kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian, hukum tetap berjalan. Karena ini tergolong kasus luar biasa, apalagi dari dulu menteri dan Presiden selalu memantau kasus yang di alam anak laki-laki maupun perempuan," Ucap Rosyid Hartanto
Sementara Kakek berumur yang sudah berumur 62 tahun itu menyebutkan saat di wawancarai wartawan mengaku, ia nekad menyodomi anak -anak karena sudah lama semenjak di tinggal istrinya yang telah meninggal dunia.
"Semenjak istri saya meninngal dunia makanya saya nekad melakukan sodomi. Untuk melampiaskan birahi saya yang sebelumnya tinggal dimarelan, saya main dengan bencong makanya saya nekad menyodomi anak - anak.Lagian disini gak ada bencong yang bisa dimainkan, makanya anak - anak yang jadi korban bang" Kata kakek predator Udin yang suka sodomi.
Selain Kakek predator Udin, pelaku sodomi . Pelaku berinisial MF alias F (24) warga Jalan Aluminum I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 10:00 Wib, berusaha mencabulli anak wanita juga.
Pelaku yang nekad masuk rumah korban dan mengunci rumah korban. Lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan sambil merayu korban." Ayokla dek kita lakui bercinta, biar kamu tau rasa nikmatnya. Korban yang sempat berontak, pelaku pun membekap mulut korban sambil meraba kemaluan korban. Korban yang tidak mau di nodai pelaku korban berteriak minta tolong, hingga mengundang warga sekitar.Korban pun dibawa oleh warga ke Mapolsek Medan Labuhan jalan Titi Pahlawan No.1 Medan Labuhan. Untuk membuat pengaduan resmi, korban berinisial TAP yang di dampingi orang tuanya membuat laporan ke Mapolsek Medan Labuhan.
MF alias F saat dikonfirmasi wartawan, mengakui perbuatanya dan menyesal.
"Berawal naiknya birahi saya, saat saya mengintip TAP yang lagi pacaran sama kekasihnya. Disitu buah dada dan kemaluan TAP, diraba dan dipegang kekasihnya. Makanya saya nekad masuk kerumah korban yang dalam keadaan kosong, dan ingin mencabulinya bang.
" Apalagi saya tidak tahan lihat kemolekan tubuh TAP bang, makanya saya nekad membekap mulut korban dan mencabulinya" Ungkap pelaku sambil menundukan kepalanya.
(Abdul Halil)