MEDAN Existimenews.com- Bertempat di R S Bhayangkara jalan K H. Wahid Hasyim Medan,Direktorat Narkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan hasil tangkapan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu - shabu, Senin (29/4)/2019) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Drs.Agus Andrianto SH MH.
Dalam penyampaiannya,Kapolda Sumut menyebutkan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penggrebekan disejumlah lokasi,diantaranya Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.Berikutnya polisi melakukan pengrebekan Jalan Gatot Subroto Km.5 Kelurahan Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.Selanjutnya di jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Masih berlanjut polisi terus melakukan penggerebekan di daerah Pintu Tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Masih menurut Kapoldasu, terakhir polisi melakukan penggerebekan di sekitar jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Bali Kota 1 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota dan Lampu Merah Jl. Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Lebih lanjut Kapoldasu menjelaskan,para pelaku merupakan jaringan sindikat Internasional berkewarganegaraan Myanmar - Srilangka - Malaysia - dan Indonesia (Provinsi Sumatera Utara)
yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus tindak pidana Narkoba.
Berikut jumlah tersangka dengan total berjumlah16 (enam belas) orang terdiri dari 1 (satu) orang WNA Malaysia dengan inisial KPP (meninggal dunia),
1 (satu) orang WNA India dengan inisia (meninggal dunia).Untuk tersangka WNI berjumlah 14 (empat belas) orang dengan inisial MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, A, IB, Y alias S, M alias A, W, M alias M, FS, AM, IP, M dan I alias I.
2 orang WNI dengan inisial W dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki.
Barang Bukti Narkotika hasil tangkapan yang berhasil disita dari Unit / Subdit Res Narkoba Polda Sumut meliputi Unit 3 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg, Unit 1 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg, Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap 2 Kg, Unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap 2 Kg, Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg, Unit 2 Subdit 2 berhasil menangkap 5 Kg, dan Unit 4 Subdit 1 berhasil menangkap 1 Kg.Dengan Jumlah keseluruhan 14.000 Gram atau 14 Kg Shabu
PASAL YANG DILANGGAR
Untuk para tersangka,Kapoldasu menegaskan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ANCAMAN HUKUMAN
Se.entara untuk ancaman untuk tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tentang UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MASYARAKAT YANG DISELAMATKAN
Terakhir Kapoldasu menerangkan berkat keberhasilan penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut yang berhasil menyita sejumlah Narkotika Golongan I henis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 14 (empat belas) Kg, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 (seratus empat puluh ribu) orang, dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.
(Abdul Halil)