DELI SERDANG Existimenews.com- Rizal (23) warga Dusun III, Desa Hamparan Perak dan Arun (21) warga Dusun IV Paya Karang, Desa Sei Baharu di tangkap petugas satuan reskrim Polsek Hamparan Perak.
Keduanya ditangkap karena telah mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 4956 UT milik M Idris alias Arun saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu lalu.
"Pelaku kita amankan beserta barang buktinya," ucap Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan pada saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Hamparan Perak, Senin (11/03/2019).
Masih menurut Azuar, saat itu korban berkunjung ke rumah rekannya ingin berobat dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah, saat hendak pulang, korban tak melihat lagi motornya," ujarnya.
Lanjutnya,"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin oleh Iptu Karya Tarigan dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelasnya.
Saat di tanya wartawan,kedua tersangka mengakui terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor.
"Iya bang kami yang ngambil motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang, setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual," kata salah satu tersangka.
Akhirnya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHPidana, dan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Keduanya ditangkap karena telah mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 4956 UT milik M Idris alias Arun saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu lalu.
"Pelaku kita amankan beserta barang buktinya," ucap Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan pada saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Hamparan Perak, Senin (11/03/2019).
Masih menurut Azuar, saat itu korban berkunjung ke rumah rekannya ingin berobat dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah, saat hendak pulang, korban tak melihat lagi motornya," ujarnya.
Lanjutnya,"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin oleh Iptu Karya Tarigan dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelasnya.
Saat di tanya wartawan,kedua tersangka mengakui terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor.
"Iya bang kami yang ngambil motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang, setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual," kata salah satu tersangka.
Akhirnya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHPidana, dan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Abdul Halil)