Rabu, 27 Maret 2019

Halil

DALAM KURUN WAKTU 2 TAHUN,PRANCIS SILALAHI BERHASIL CABULI ANAK SEBANYAK 64 KALI

      Ket foto : Prancis Silalahi (56) tersangka pencabulan 9          orang anak dibawah umur

MEDAN Existimenews.com – Bertempat di ruang kerja Kanit Reskrim Polsek Medan Kota jalan Stadion Kecamatan Medan Kota,Satuan Reskrim Medan Kota gelar konferensi pers terkait pencabulan anak di  bawah umur,Selasa (6/3) sekira pukul 16.15 Wib.
 
Prancis Silalahi (56) warga Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun,tersangka pencabulan 9 orang anak dibawah umur berhasil diringkus petugas dari Satuan Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan.

Dikatakan Iptu Deny Indrawan Lubis SIK Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Prancis Silalahi mengaku sudah 64 kali melakukan pencabulan tersebut terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.

Aksi ulah bejatnya yang dilakukan tersangka dengan modus merayu korban dan memberikan iming-iming.korban-korbannya rata-rata anak tetangga tersangka sendiri yang sedang bermain di dekat rumahnya, langsung dipanggil tersangka dan dibawa ke kamarnya.

Dikatakan tersangka, demi memuluskan rencana bejat tersebut, dirinya juga tega mengancam para korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain khususnya orang tua korban. 

“Ada yang saya kasi iming-imingi uang dan ada juga yang saya beri permen,” ujar tersangka.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis SIK mengatakan bahwa tersangka tidak mengalami kelainan seks. Dikatakannya lagi, petugas sudah melakukan visum et repertum terhadap para korban yang rata-rata berusia 5 sampai 12 tahun. 

 “Tersangka tidak ada kelainan. Dia punya istri, para korban juga sudah dilakukan visum,” terang Deny.

Deny juga menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan salah satu orang tua korban inisial RA (26) yang juga warga Jalan Multatuli dengan laporan polisi bernomor LP/268/K/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.

“Awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung membuka celana korban sembari menyuruhnya untuk memegang kemaluannya. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menuruti aksi bejad pelaku,” jelas Deny.

Masih menurut Deny mengatakan aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata akhirnya terbongkar juga oleh salah seorang orang tua korban.Kemudian tersangka dilaporkan korbannya ke Polsek Medan Kota.

Lanjut Deny menyebutkan Prancis Silalahi diamankan dari rumahnya berdasarkan LP nomor :
268/K/III/2019/RESTAMEDAN/SEKTOR MEDAN Kota, pada Senin (25/3/2019). Ia menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain atau tidak.

"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 166 No 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 81 ayat 1 UU No 5 tahun 2014 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," imbuh Deny.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Deni.

Liputan khusus : Abdul Halil,SE
Wartawan Existimenews.com