LANGKAT Existimenews.com- Tukiat (54) warga XII Langkat Tamiang Desa Halban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,berhasil di tangkap team opsnal Polsek Besitang terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Besitang Polres Langkat AKP Adi Alfian dalam keterangan tertulisnya yang di terima Existimenews.com menyebutkan pelaku Tukiat di amankan berdasarkan surat laporan LP/05/II/2019/SU/LKT/SEK BESITANG tanggal 13 Februari 2019.
Lanjut AKP Adi Alfian,pria paruh baya kelahiran jawa tengah itu di amankan team opsnal Polsek Besitang pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sewaktu pelaku berada di Simpang Tungkam Dusun XII langkat Tamiang Desa Halban Kec. Besitang Kab.Langkat
Di tambahkannya,dalam penangkapan pelaku tersebut,petugas opsnal Polsek Besitang juga berhasil menyita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,95 gram.Berikutnya,1 (satu) unit Hand phone Nokia type 215 warna hitam,
1 (satu) potong celana pendek warna kuning muda dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 5860 UAE
Perwira pertama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu juga menjelaskan, atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1 ) Subs pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Lebih kongkrit Kapolsek Besitang membeberkan prihal penangkapan pelaku Tukiat berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sebagai kurir sedang berangkat belanja sabu-sabu kepada bandar sabu yang biasa di panggil Koko Badak saat pelaku berada di belakang Timbangan di Desa Kebon tiga Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang Prov NAD.
Berikutnya di jelaskan Adi Alfian,saat petugas menunggu pelaku melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BL 5860 UAE langsung dihadang dan memerintahkan pelaku berhenti.Setelah kendaraan pelaku berhasil di hentikan,sejurus kemudian petugas langsung memeriksa saku celana ponggol yang dipakai pelaku Tukiat.Saat di geledah dari dalam saku celana pelaku sebelah kiri depan,petugas Polsek Besitang menemukan dan menyita 1 (satu) bungkus pelastik kecil (paket 100.000 ) yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat di introgasi petugas,Tukiat mengakui terus terang bahwa narkoba tersebut baru saja dibelinya dari seorang bandar Narkoba bernama Koko Badak.
Selanjutnya tanpa membuang waktu,sebelum petugas memboyong pelaku berikut barang bukti untuk diamankan ke Mapolsek Besitang,terlebih dahulu petugas melakukan pengembanga.
Guna pengembangan,petugas opsnal menggiring pelaku untuk menunjukkan keberadaan Koko Badak sang bandar.Setelah tiba di TKP yang di tunjukan pelaku Tukiat ternyata Koko Badak telah kabur dan berhasil lolos dari penyergapan petugas.Akhirnya pelaku Tukiat bersama barang bukti di boyong petugas ke Mapolsek Besitang tanpa bandarnya Koko Badak.
(Abdul Halil)