LANGKAT Existimenews.com- Budi Alamsyah (28) warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara di amankan Polsek Stabat dengan sebelumnya berhasil di ringkus warga,Sabtu (16/2) sekira pukul 08.30 Wib.
Tersangka Budi Alamsyah di ringkus warga gegara melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curat) terhadap ibu muda bernama Suci Parawita (24) warga Dusun IV Emplasmen Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Dari kasusnya itu,petugas Polsek Stabat telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yakni Irwansyah (24) warga Dusun IV Emplasmen Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.Saksi ke dua
Abu Anto (58) warga Dusun IV Emplasmen Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kab Langkat.
Selain mengamankan tersangka Budi Alamsyah,petugas Polsek Stabat berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat pembelian perhiasan emas,
1(satu) buah gelang mas model rantai,
1(satu) buah cincin emas,1(satu) buah potongan pisau cuter yg patah dan 1(satu) potong celana jeans warna hitam.
Informasi di terima Existimenews.com dari Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 08.00 Wib.Saat itu korban atas nama Suci Parawita saat sedang berada di rumahnya di Dusun IV Emplasmen Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat,sewaktu korban selepas mandi tiba-tiba korban di dekap dari belakang oleh seseorang yang belakangan diketahui bernama Budi Alamsyah.Sambil mendekap korbannya,pelaku mengancam korbannya dengan mempergunakan 1 (satu) buah pisau Curter yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pelaku, sehingga korban merasa terancam dan ketakutan.
Masih menurut Arnold Hasibuan,saat korbannya ketakutan karena di ancam tersangka,kemudian tersangka mulai mempreteli satu persatu perhiasan yang di pakai korbannya berupa 1 (satu) buah gelang mas model rantai dengan berat 3,9 gram dan 1 (satu) buah cincin mas tua 24 k dengan berat 1 (satu) Mayam (3.350 gram).
Lanjut Arnold Hasibuan,saat di lucuti perhiasannya oleh tersangka,korban berusaha meronta dan berteriak minta tolong.Beruntung suara teriakan korban tersebut didengar oleh saksi pertama (Wak Abu).Lalu oleh saksi kedua mencoba melihat apa gerangan yang terjadi dari jendela rumah korban.Alangkah terkejutnya saksi apa yang di lihatnya,pada saat korban sedang di dekap oleh tersangka, kemudian saksi berkata "woy kau lepaskan itu".Setelah mendengar suara dari teriakan saksi tersebut pelaku kemudian melepaskan dekapan dari korbannya,selanjutnya pelaku berusaha kabur melalui jendela rumah korban namun pelaku berhasil diamankan oleh beberapa masyarakat.Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Stabat.
Di akhir keterangannya Arnol menyebutkan,atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.140.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Stabat dengan bukti laporan polisi No.LP/22/II/2019/SU/Langkat/ Sek-Stabat Tanggal 16 Februari 2019 atas nama pelapor Suci Parawita,dan korban berharap polisi dapat menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Abdul Halil)