Senin, 21 Januari 2019

Halil

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berikan Keterangan Resmi Kepada Wartawan,Terkait "Gegara Anak Berkelahi,Kesot Di Tikam,Malah Ditangkap Polisi"

BELAWAN Existimenews.com-- Masyarakat Mungkin masih ingat dengan Peristiwa tentang "Gegara Anak Berkelahi,Kesot Di Tikam,Malah Ditangkap Polisi", Korban Penikaman dimaksut adalah Deni alias Kesot, Pria kelahiran 5 Agustus 1982 Warga jalan Stasiun CV No. 5 Kelurahan Belawan II kecamatan Medan Belawan.

Informasi yang dapat dipercaya,yang diterima Existimenews.com menyebutkan,  Kronologis Kejadian berawal Ia jadi korban penikaman oleh pelaku atas nama Syaidon  alias Kajon ( 40) malah ia di tangkap Polres Belawan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak-anak dan telah meninggal dunia karena infeksi akibat luka tikaman oleh pelaku yang sampai sekarang masih bergentayangan. Jumat 19 Oktober 2018 jam 18:00 WIB

Kejadian berawal dari perkelahian dari anak korban ( Dimas 10 tahun) dan anak pelaku (Delwan 12 tahun) di Komplek PJKA Kelurahan Medan Belawan Kecamatan Medan Belawan.

Usai berkelahi Delwan mengadu pada ayah Dimas, selanjutnya ayah Dimas (Deni als Kesot) menasehati kedua anak tersebut, namun pada saat kejadian itu ibu Delwan yang berstatus janda ini melihat kejadian itu dan melaporkan kejadian itu kepada mantan suaminya yang bernama Syaidon alias Kajon Warga Gang 5 Kelurahan yang sama dengan mengatakan pada mantan suaminya " kau tengok anak kau itu di pukulin sama si Kesot (nama panggilan korban).

Beberapa menit kemudian pelaku datang dan Tampa basa-basi langsung menikam Kesot tepat mengenai perut bagian kirinya dengan menggunakan sebilah gunting besi yang sudah karatan. 19/10/2018.

Kesot pun mandi darah dan jatuh ke tanah, kebetulan di samping lokasi jatuhnya korban terdapat sebuah balok kayu, dengan kondisi bersimbah darah Kesot berusaha bangkit dan mengambil balok kayu tersebut namun sayang, Tangan Kesot di tendang pelaku dan langsung mengambil balok kayu tersebut dan memukuli korban dengan balok kayu tersebut.

Usai menikam dan memukuli korban, pelakupun lari menyelamatkan diri ke kantor Sub Denpom Belawan jalan Hanafiah simpang jalan Asahan.

Adik korban yang bernama Dedi yang tinggal tak jauh dari rumah korban bersama warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku ke arah kantor Sub Denpom.

Warga bersama Dedy yang tiba di kantor Polisi Militer itu langsung mencari keberadaan pelaku langsung di tanyain oleh salah seorang piket PM.

"Ada apa nih" tanya personil PM itu, lalu dijawab oleh masyarakat " di tikamnya si Kesot pak " udah buat laporan kalian ke polisi " ucap PM tersebut.

Selanjutnya korban yang mulai pucat karena mulai kehabisan darah di dampingi oleh keluarga langsung mendatangi Polsek Belawan untuk membuat pengaduan dengan nomor STTPL 179/2018 dan visum ke RS Angkatan Laut Belawan.

Selanjutnya pelaku (Kajon ) pun di jemput dari kantor PM oleh personil Sat Reskrim Polsek Belawan.

Setelah beberapa jam menahankan sakit dan akibat darah yang terus keluar dari luka tikaman akhirnya korban di larikan ke rumah sakit Delima jalan Martubung, dikarenakan kondisi korban yang sangat parah akhirnya korban di rujuk kembali ke RS  Martha Friska .

Setelah 5 hari di rawat di sana dan merasa sudah baikan akhirnya korban di bawa pulang kembali ke rumahnya, namun pada malam harinya korban muntah darah di duga akibat infeksi dari luka tikaman gunting karatan oleh pelaku .

Korbanpun langsung di boyong kembali ke RS Martha Friska untuk mendapat pertolongan kembali dan di rawat selama 7 hari disana .

Setelah agak baikan korban pun pulang kembali kerumahnya, setelah sampai di rumah baru beberapa jam saja, tiba-tiba datang personil dari Polres Belawan ke rumah korban untuk menangkap korban atas laporan Dewi (37 istri pelaku atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.( 23/10/2018 ).

" Di bawa oleh orang Polres Belawan lah Abang saya ini Tampa menunjukkan surat penangkapan, setelah dua jam diperiksa di sana barulah datang surat penahanan kerumah kami," ucap Dedy adik korban.

Pas di polres ku tanyai korban bang " kok bisa dibawa oleh orang Polres kau. Lalu dijawab korban" kata orang Polres mau di mintai keterangan, ku pikir terkait laporan penikaman ku yang di Polsek, eh... ternyata aku ditangkap atas laporan si Dewi ," kata Dedy adik korban sambil menirukan ucapan korban.

"Istri korban yang bernama Siti  ada mengajukan surat penanguhan penahanan untuk berobat korban pada Polisi, namun ditolak sampai akhirnya korban di kirim ke lembaga permasyarakatan dengan status tahanan titipan. Dan setelah dua bulan korban mendekam di Lapas, korban kembali mengalami keluhan sakit yang di duga akibat infeksi dari luka tikaman. Dan berikutnya korban di bawa oleh pihak lapas ke RS Bandung Jalan Mistar Medan, 3 hari di rawat di sana korban pun meninggal dunia.

Terpisah,dengan adanya informasi seperti yang diuraikan diatas,crew media Existimenews.com dan crew media online Rubriksumut mencoba mengkonfirmasi langsung prihal kejadian tersebut kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK yang ditemui diruang kerjanya pada hari Selasa Tanggal 15 Januar 2019 sekira pukul 13.30 Wib saat dimintai tanggapannya terkait kejadian itu,Jerico Lavian Chandra mengatakan kepada crew media online ini," Kami sudah melaksanakan segala Prosedurnya, baik dalam pemeriksaan maupun dalam  pemberkasan terhadap kasusnya.Dan pemberkasannya sudah P21," Jawab Jeriko singkat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Existimenews.com,Jerico Lavian Chandra Menyebutkan Sebagai Berikut, Dasar : LP / 341 / X / 2018
Pelapor : Dewi citra, korban Delwansyah
Waktu : Jumat, 19 Oktober 2018

Berikut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan prihal Kronologis kejadian yang diterima crew Existimenewscom, Pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 sekitar pukul 18.00 Wib, Korban dan anak Pelaku sedang bermain bola dan pada saat itu tim korban sedang menang 3-0 dengan tim anak pelaku. Karena tidak senang, anak pelaku menjegal kaki korban dan korban mengejar anak pelaku karena ingin membalas perbuatan tersebut. Kemudian anak pelaku mengadukan hal tersebut kepada ayahnya yakni pelaku an. DANI Als KESOT dan mendatangi korban dan mengatakan “Ngapain kau mau mukul anakku? Kau apain anakku? ”dijawab oleh korban“ engga ada wak, cuma ku gertak saja karena DIMAS sdh jegal kakiku “ setelah itu pelaku menyentil telinga korban dan melempar korban dengan batu yg mengakibatkan korban menangis dan setelah itu pelaku meninggalkan korban.Tidak lama kemudian ayah korban yang melihat korban menangis mendatangi pelaku sehingga terlibat perkelahian dengan pelaku.

Kesimpulan, Dari Pengumpulan Bahan  Keterangan (Pulbaket) yang berhasil dihimpun oleh crew media Existimenews.com,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK Menyebutkan Tindakan yang telah dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor / korban dan para saksi.
2. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
3. Meminta Visum ke RS. Umum AL Belawan dimana hasil Visum menyatakan terdapat memar pada korban yang mengakibatkan korban dirawat selama 1 hari di rumah sakit.
4. Mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan Berkas Perkara dinyatakan sudah Lengkap / P21.
5. Untuk pelaku Penusukan, yaitu ayah korban Perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap / P21 dan ditangani oleh Polsek Belawan.

Liputan khusus : Abdul Halil
Wartawan Existimenews.com